BK Beri Sanksi Pemberhentian Sementara 2 Anggota DPR

28-02-2012 /

Wakil Ketua Badan KehormatanBK Siswono Yudo Husodo menyampaikan hasil putusan etik pemberhentian sementara terhadap dua orang anggota DPR yang menjadi terdakwa dan terpidana dalam kasus tindak pidana khusus.

“Sesuai pasal 219 ayat 1 huruf b UU no.27/2009 tentang MD3 dengan ini kami melaporkan keputusan Rapat Badan Kehormatan yang memutuskan sanksi Pemberhentian Sementara kepada 2 anggota DPR RI karena telah menjadi terdakwa dan terpidana dalam kasus tindak pidana khusus atas nama Panda Nababan nomor anggota A-319 dan Soewarno A-390,” kata Siswono pada sidang paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/2/12).

Pasal 219 ayat 1 UU MD3 selengkapnya menyebut ‘Anggota DPR diberhentikan sementara karena: a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus’.

Sedangkan pengaturan penyampaian Penetapan Pemberhentian Sementara dalam Rapat Paripurna DPR RI menurut politisi Partai Golkar ini diatur dalam Tata Tertib dan Tata Beracara Badan Kehormatan.

Kepada wartawan usai rapat Siswono menjelaskan dalam UU MD3 juga diatur apabila  nanti putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap maka Badan Kehormatan akan meningkatkan sanksi menjadi pemberhentian tetap.

“Kalau dalam keputusan pengadilan tingkat akhir yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah, maka namanya akan direhabilitasi. BK hanya melaksanakan aturan-aturan yang telah kita sepakati bersama di DPR," jelasnya.

Anggota FPDIP Panda Nababan dan Soewarno divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus suap cek pelawat di balik terpilihnya Miranda Goeltom, menjadi Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. Namun keduanya mengajukan banding, melakukan perlawanan hukum pada pengadilan tingkat selanjutnya. (iky)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Kerja Sama dan Komunikasi dengan Berbagai Pihak Syarat Mutlak Kelancaran Kinerja MKD DPR RI
28-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Tangerang Selatan - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Imron Amin mengungkapkan kerja sama yang sinergis serta...
Agung Widyantoro Bahas Hak Imunitas Anggota DPR RI dalam Kunjungan MKD ke Bogor
21-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Bogor - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Agung Widyantoro, memberikan penjelasan kepada jajaran Polres Bogor, Jawa...
MKD Dorong Kolaborasi dengan Polres Bogor Terkait Penindakan Pelat Palsu DPR
21-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Bogor -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Polres Bogor, Jawa Barat, dengan salah satu...
Adang Daradjatun Usulkan Sosialisasi Peraturan Etika bagi Anggota DPR Baru
13-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Depok — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, menekankan pentingnya sosialisasi mengenai peraturan etika kepada anggota...