BK Beri Sanksi Pemberhentian Sementara 2 Anggota DPR
Wakil Ketua Badan Kehormatan – BK Siswono Yudo Husodo menyampaikan hasil putusan etik pemberhentian sementara terhadap dua orang anggota DPR yang menjadi terdakwa dan terpidana dalam kasus tindak pidana khusus.
“Sesuai pasal 219 ayat 1 huruf b UU no.27/2009 tentang MD3 dengan ini kami melaporkan keputusan Rapat Badan Kehormatan yang memutuskan sanksi Pemberhentian Sementara kepada 2 anggota DPR RI karena telah menjadi terdakwa dan terpidana dalam kasus tindak pidana khusus atas nama Panda Nababan nomor anggota A-319 dan Soewarno A-390,” kata Siswono pada sidang paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/2/12).
Pasal 219 ayat 1 UU MD3 selengkapnya menyebut ‘Anggota DPR diberhentikan sementara karena: a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus’.
Sedangkan pengaturan penyampaian Penetapan Pemberhentian Sementara dalam Rapat Paripurna DPR RI menurut politisi Partai Golkar ini diatur dalam Tata Tertib dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
Kepada wartawan usai rapat Siswono menjelaskan dalam UU MD3 juga diatur apabila nanti putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap maka Badan Kehormatan akan meningkatkan sanksi menjadi pemberhentian tetap.
“Kalau dalam keputusan pengadilan tingkat akhir yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah, maka namanya akan direhabilitasi. BK hanya melaksanakan aturan-aturan yang telah kita sepakati bersama di DPR," jelasnya.
Anggota FPDIP Panda Nababan dan Soewarno divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus suap cek pelawat di balik terpilihnya Miranda Goeltom, menjadi Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. Namun keduanya mengajukan banding, melakukan perlawanan hukum pada pengadilan tingkat selanjutnya. (iky)/foto:iwan armanias/parle.